Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak ada lagi silang pendapat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait izin reklamasi Pulau G. Hal itu seperti disampaikan Kepala Bagian Pelayanan Hukum Biro Hukum DKI Solafide Sahite.
“Sudah selesai dengan kementerian kelautan, kemarin kan sudah ketemu pak Ahok dengan menteri Susi (Pudjiastuti),” katanya kepada Aktual.co, Kamis (14/5). 
Sehingga menurutnya, payung hukum yang sempat diperdebatkan antara Pergub yang dikeluarkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dengan Peraturan Kementerian terkait reklamasi sudah selesai. 
Justru kata Solafide, pembahasan terkait reklamasi seperti yang pernah disinggung Menteri Susi Pudjiastuti, sudah masuk ke dalam tataran teknis seperti konpensasi reklamasi. 
“Hanya diminta memperhatikan hal-hal teknis. Tidak ada perbedaan soal aturan. Seperti pembuatan waduknya, juga nelayan-nelayan yang terkena dampak reklamasi,” ungkapnya.
Namun sayangnya, Biro Hukum kata Soalfide, tidak sampai masuk mengurusi masalah teknis terkait reklamasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu