Reklamasi Teluk Lampung (ist)

Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi perizinan Reklamasi Teluk Lampung yang ditandatangani Walikota Bandar Lampung Herman HN.

Meski saat ini reklamasi dihentikan sementara oleh pemerintah setempat, namun proses hukum jalan terus.

“‎Ya kita kaji terus, (dugaan korupsinya) dan kita evaluasi (hasil penyelidikan),” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu (23/7).

Dia menjelaskan, tim penyelidik hingga saat ini masih berada di Lampung guna melakukan penelusuran dugaan tindak pidananya dalam perizinan Teluk reklamasi ini. “Tim masih bekerja, ini masih penyelidikan,” terang dia.

Tak hanya itu, penyidik gedung bundar juga tengah mengkaji apakah soal izin reklamasi Teluk Lampung termasuk kebijakan pemerintah daerah.

‎”Kita evaluasi, apakah itu termasuk kebijakan yang seperti dikatakan presiden atau tidak,” tutup Arminsyah.

Sebelumnya,‎ Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi perizinan Reklamasi Teluk Lampung yang ditandatangani Walikota Bandar Lampung Herman HN. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Kejaksaan Agung juga telah mengirimkan tim penyelidik pidana khusus ke Kejaksaan Tinggi Lampung guna menelusuri perizinan Reklamasi Teluk Lampung tersebut.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah menegaskan, dirinya telah menunjuk tim penyelidik guna mencari berbagai keterangan berbagai pihak yang diduga mengetahui soal perizinan Reklamasi Teluk Lampung.

Tim penyelidik telah meminta keterangan berbagai pihak, mulai dari pejabat Pemkot yakni Asisten I Bidang Pemerintahan Dedi Amrullah, Kabag Pemerintahan Syahriwansyah, dan Kepala Bappeda yang merupakan mantan Kadis PU Kota, Ibrahim termasuk Walikota Lampung Herman HN.

Dalam proses izin reklamasi tersebut, Pemkot Bandar Lampung menggunakan kop surat Pemerintah Provinsi, sedangkan izin sendiri ditandatangani oleh Walikota Bandar Lampung Herman HN.

Beberapa diantaranya seperti Keputusan Walikota Bandar Lampung No. 790/I.01/HK/2015 tertanggal 14 Juli perihal izin reklamasi di Bumi Waras, kepada PT. Teluk Wisata Lampung.

Lalu di bulan Agustus ada Keputusan Walikota Bandar Lampung No. 799/III.24/HK/2015 tertanggal 5 Agustus perihal perpanjangan izin reklamasi di Gunung Kunyit, kepada PT. Teluk Wisata Lampung.‎

Tak sampai disitu, bulan September juga ada Keputusan Walikota Bandar Lampung no. 887/I.01/HK/2015 tertanggal 7 September 2015 perihal izin lokasi reklamasi di Way Lunik kepada PT Bangun Lampung Semesta dan Keputusan Walikota Bandar Lampung no. 842/III.24/HK/2015 tanggal 9 September 2015 perihal izin reklamasi di Pantai Jl. Yos Sudarso kepada PT. Bangun Lampung Semesta.

Kemudian di bulan Febuari 2016 ada Keputusan Walikota Bandar Lampung no.308/I.01/HK/2016 tanggal 29 Februari 2016 perihal izin reklamasi di kawasan pelabuhan, pergudangan dan jasa di Way Lunik kepada perseorangan Drs. Ronny Lihawa, M.Si.

 

(ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara