Untuk itu, Alvin Lim berkomitmen akan membongkar praktek-praktek kotor oknum jaksa dalam bermain kasus, agar masyarakat bisa waspada, karena banyaknya masyarakat yang mengeluh terhadap oknum kejaksaan yang bermain kasus seperti layaknya Pinangki.

“Masih ada jaksa Pinangki-pinangki lain yang bekerja di kejaksaan sehingga kasus bisa diperjual belikan, dan ini harus diberantas,” tandasnya.

Sebelumnya, Mabes Polri menegaskan akan menindak dan jika perlu akan kembali menahan dua tersangka Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya yang saat ini telah bebas . Mereka bebas lantaran masa penahanan telah habis.

Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan Bareskrim Polri berupaya melakukan penahanan untuk kedua tersangka dengan laporan lain.

“Kami akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka. Kami akan lakukan penahanan kalau tidak P21 lagi, kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain. Sebab, korban, investornya lebih dari 14 ribu,” kata Agus Andrianto kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin