Pimpinan LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim.

Jakarta, aktual.com – Kuasa hukum korban Indosurya, Alvin Lim mengapresiasi atas rencana Bareskrim Mabes Polri, yang akan kembali menahan tersangka investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Pasalnya, kerugian dari kasus tersebut mencapai Rp1 triliun.

“Ini sebuah breakthrough dari Bareskrim Polri, saya selaku kuasa hukum mewakili para korban mengucapkan terima kasih kepada komitmen Kabareskrim. Sudah benar langkah Kabareskrim untuk terus menahan (tersangka investasi bodong Indosurya). Bravo Polri,” ucap Alvin Lim di Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Alvin Lim yang juga Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, menduga bebasnya tersangka KSP Indosurya dari rumah tahanan Mabes Polri, karena adanya oknum penegak hukum yang melakukan kecurangan. Hal ini terlihat dari berkas yang tidak pernah dilengkapi (P21) sampai habis masa tahanan tersangka.

Tidak bisanya berkas tersangka Indosurya, kata Alvin Lim, akibat dari modus P19 Mati, apalagi atas petunjuk no 90 dalam berkas Henry Surya, dimana Jaksa meminta agar penyidik memeriksa semua saksi korban Indosurya di seluruh Indonesia. Hal ini dipandang mustahil, selain sumber daya manusia (SDM) dan waktu, tentunya akan menguras ratusan milyar dana APBN untuk 1 kasus ini.

“Lalu bagaimana memeriksa saksi korban yang sudah meninggal? Petunjuk inilah yang disebut P19 mati. Sebelum kasus Indosurya, tidak ada satupun kasus Investasi bodong lainnya yang diberikan petunjuk spesial seperti berkas Henry Surya. Hal ini memicu kami menduga, tidak mungkin ada asap tanpa api, apakah ada oknum kejagung bermain dan masuk angin?,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin