Kegiatan yang dilaksanakan HTI juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azaz, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

“Jika agama saja, itu silahkan, semua agama itu punya rasa universal. Tapi kenegaraan tidak boleh. Jadi yang salah adalah apabila ingin menggabungkan dua kepemimpinan itu, pemimpin agama dan pemerintahan, itu tanpa batas,” ujar Kalla.

Langkah pemerintah untuk mengambil keputusan tersebut setelah mencermati berbagai pertimbangan dan bukan berarti anti terhadap ormas Islam. Namun, dalam upaya untuk merawat dan menjaga keutuhan Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menolak rencana pemerintah membubarkan organisasi tersebut karena dinilai tidak berdasar sama sekali. Langkah HTI terkait rencana pembubaran tersebut, saat ini sedang menyiapkan langkah hukum namun belum dijelaskan dengan lebih rinci.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: