“Pertama apakah itu sudah masuk di RPJMN. Kedua, bagaimana statusnya dengan PSN, di mana lokusnya itu hanya Jakarta-Bandung, dan Jakarta-Surabaya, hanya itu untuk kereta api. Kalau penambahan lokus Jogja-Solo, dasar hukumnya apa,” tambah politikus Gerindra itu.

Apalagi seperti diketahui, kata Nizar proses pembebasan Perhutani sampai sekarang masih belum selesai, dan ini (perubahan,red) pasti dibiayai dengan utang lagi nantinya.
“Jadi saya, kami (komisi V DPR) minta pemerintah konsisten dengan aturan yang mereka buat. Kalau aturan belum ada jangan masukkan lokus baru kecuali ada aturan hukum yang lain,” paparnya.
“Bagaimana perasaan investor dengan lokus yang berubah-ubah. Kan harus ada kepastian hukum,” pungkas ketua PP Satria itu. (Adv)

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang