Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung. (ilustrasi/aktual.com)
Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi V DPR RI Moh. Nizar Zahro mempertanyakan dasar hukum terkait rencana perubahan penambahan rute pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang diperpanjang hingga Jogja-Solo.
“Kalau sekarang pemerintah mengubah konsep lagi dari Jakarta-Bandung ditambah Jogja-Solo, itu dasar hukumnya apa. Kami mengingatkan pemerintah jangan sampai melakukan maladministrasi,” kata Nizar saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (7/2).
Nizar juga mengingatkan pada awal pembangunan proyek tersebut terjadi polemik mengenai dua Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur Proyek Strategis Nasional (PSN), termasuk kerta cepat yang dibiayai dengan utang sekitar Rp 68 triliun kepada China.
Pada Perpres 107/2015 pemerintah tidak menjamin proyek tersebut, tapi di Perpres 3/2016 pemerintah berubah sikap dengan menjamin segala risikonya.
“Kalau sekarang berubah lagi menjadi Jakarta-Bandung-Jogja -Solo, itu hak pemerintah, tapi tolong lakukan mekanisme secara benar,” saran dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang