ilustrasi reklamasi teluk jakarta

Jakarta, Aktual.com – Moratorium reklamasi Teluk Jakarta telah resmi dicabut oleh pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan telah meneken surat pencabutan moratorium tersebut, Kamis (5/10) kemarin.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) telah mencabut sanksi administratif terhadap PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang dari reklamasi Pulau C dan D.

Selain itu, dalam surat bernomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 ini juga menyatakan bahwa Menteri LHK telah mencabut sanksi yang sama terhadap PT Muara Waseda Samudra selaku pengembang reklamasi Pulau G.

Dengan terbitnya surat tersebut, pelaksanaan tiga pulau reklamasi, yaitu Pulau C, Pulau D dan Pulau G pun dapat dilanjutkan oleh pengembang.

“Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diberitahukan bahwa penghentian sementara (moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta (sebagaimana dalam surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, tanggal 19 April 2016), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” demikian kutipan dari surat tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Wisnu