Surat ini sendiri diterbitkan berdasar dua surat permohonan dari Gubernur Jakarta bernomor 1849/-1.794.3 pada 23 Agustus 2017 lalu dan 2019/-1.794.2 pada 2 Oktober 2017 perihal Permohonan Peninjauan Kembali Moratorium Reklamasi.

Teuku Wildan A

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Wisnu