Jakarta, Aktual.com – Putusan Mahkamah Agung (MA) atas uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 merekomendasikan pemerintah untuk memberikan dan menyediakan vaksin halal Covid-19 bagi umat muslim. Putusan itu kemudian ditindaklanjuti pemerintah melalui Kementerian Kesehatan yang menyiapkan stok vaksin Sinovac bagi masyarakat yang akan melakukan booster.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan, pemerintah menggunakan Vaksin Sinovac ketimbang vaksin halal lainnya karena Sinovac telah masuk ke dalam program vaksinasi.
“Sinovac ya, karena kita (pakai) yang sudah di dalam program,” kata Siti Nadia kepada wartawan, Senin (26/4) pagi.
Sebelumnya, Sinovac adalah vaksin yang diprioritaskan kepada anak-anak sebagai booster. Namun saat ini vaksin asal negeri Tirai Bambu itu kini dimanfaatkan sebagai booster juga bagi semua kalangan.
“Kalau kemarin diprioritaskan untuk anak,” imbuh Siti Nadia.
Seperti diketahui, sebenarnya saat ini ada 3 merek vaksin yang telah mendapat cap halal MUI. Pertama adalah Sinovac yang memang telah diimpor sejak awal pandemi. Vaksin kedua adalah Zifivax, vaksin merek ini dinyatakan suci dan halal berdasarkan Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui Zhifei Longcon Biopharmaceutical Co., Ltd.
Sementara vaksin ketiga yang berlabel halal adalah Vaksin Merah Putih dan Vaksin Sinopharm. Tahun 2022 ini, Sinopharm telah mendapatkan cap halal dari MUI sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Beijing Institute of Biological Products Co., Ltd.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra