Jakarta, aktual.com – Lembaga survei Indikator Politik Indonesia merilis temuan terbarunya, terkait tingkat kepercayaan publik atas kinerja lembaga negara dan penegakan hukum. Salah satu poin yang dibahas, kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Selasa (27/5). Hasilnya, 75,9% responden mengaku tahu dan pernah mendengar soal kasus ini dan hanya 24,1% sisanya berkata sebaliknya.
Founder dan peneliti utama Indikator Politik Indonesia, Prof Burhanuddin Muhatadi memaparkan, dari mereka yang mengaku tahu, hanya 18,7% yang menyatakan kepercayaan bahwa ijazah sarjana Jokowi yang diperdebatkan adalah palsu. Sedangkan, 69,7% atau suara mayoritas dari responden mengatakan sebaliknya.
Prof Burhanuddin menjelaskan, sebanyak 45% dari mereka mengaku tahu soal kasus ijazah Jokowi menjawab tidak percaya sama sekali dan 24,7% responden menjawab kurang percaya. Hanya 5% responden menjawab sangat percaya dan 13,7% menyatakan percaya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Relawan Pro Jokowi (Projo) Handoko menyatakan pihaknya menghormati hasil survei tersebut. Dengan begitu, dapat diyakini bahwa hal yang diperdebatkan soal ijazah palsu adalah salah.
“Kami menghormati apapun hasil survei pendapat publik. Kami juga meyakini ijazah S1 Pak Jokowi asli atau tidak palsu,” kata Handoko melalui pesan singkat kepada awak media, Sabtu (31/5/2025).
Handoko menambahkan, kasus ijazah palsu juga sudah dilakukan oleh Bareksrim Polri dan dari Serangkaian pemeriksaan saksi dan hasil uji lab forensik menyatakan bahwa ijazah presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo adalah asli.
“Kasus tuduhan ijazah palsu sedang ditangani oleh Polri. Hasil penyelidikan memastikan ijazah S1 Pak Jokowi asli,” jelas Handoko.
Dengan semakin terangnya kasus ini, Handoko berharap semua pihak yang meragukan sebelumnya kini dapat meyakini bahwa apa yang diperdebatkan terkait ijazah palsu tidak terbukti dan diharapkan Mereka yang sebelumnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dapat mempertanggungjawabkan laporannya.
“Projo mendorong agar publik mendaptkan kejelasan dan kepastian dari penegak hukum. Para terlapor juga akan mempertanggungjawabkan tuduhannya,” dia menandasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano