Rencana Menkominfo merevisi Peraturan Pemerintah (RPP) No. 52 dan 53 tahun 2000. (ilustrasi/aktual.com)
Rencana Menkominfo merevisi Peraturan Pemerintah (RPP) No. 52 dan 53 tahun 2000. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Rencana Menkominfo merevisi Peraturan Pemerintah (RPP) No. 52 akan menurunkan “revenue” industri telekomunikasi nasional hingga mencapai sebesar Rp14 triliun. Pengamat Politik UGM, Arie Sujito mengatakan, Revisi PP telekomunikasi ini tidak sesuai dengan Nawacita yang dicanangkan Presiden Jokowi, sebab upaya pemerintah mewujudkan Nawacita untuk memperkuat Indonesia dari pinggiran dan memperkuat industri nasional semakin terancam dengan rencana revisi PP No. 52 dan 53 tahun 2000 ini.

“Revisi ini cenderung pro-asing, melemahkan Nawacita dan merugikan kepentingan industri telekomunikasi nasional,” ujar Arie di Yogyakarta, Senin (24/10).

Arie menegaskan revisi kebijakan seharusnya diorientasikan pada kebutuhan membangun kemandirian bangsa.

Selain itu, memperkuat industri telekomunikasi nasional serta menunjukkan komitmen pelayanan populis dengan arah demokrasi kerakyatan dan kedaulatan informasi, tutup Arie.

Untuk diketahui, RPP memberlakukan pembatasan waktu penerapan skema berbagi jaringan aktif dan kewajiban lainnya bagi operator penyewa jaringan serta memberlakukan kebijakan kompensasi bagi operator yang sudah membangun infrastruktur dengan menggunakan dasar perhitungan yang jelas.

Selain itu, RPP Telekomunikasi juga yang akan menurunkan tarif interkoneksi dan penetapan “network sharing”, berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Kompetisi yang tidak sehat akan menimbulkan penurunan pendapatan (revenue) industri sehingga berdampak pada penurunan pendapatan negara. (Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka