Jakarta, Aktual.com – Antropolog untuk Indonesia menolak setiap cara pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti adanya usulan revisi Undang-Undang KPK dan calon pimpinan (capim) KPK yang bermasalah.
“Memantau perkembangan politik dan hukum terakhir di mana ada upaya secara sistematis pelemahan KPK melalui RUU KPK, termasuk RUU KUHP. Hal ini menunjukkan kemunduran upaya pemberantasan korupsi yang seharusnya diperkuat dan menjadi semangat dalam membangun martabat bangsa dan negara,” ucap Guru Besar Antropologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Paschalis Maria Laksono di Jakarta, Senin (9/9).
Menurut dia, KPK adalah model sukses di dunia, sekaligus anak kandung reformasi yang mestinya dijaga dan diperkuat.
Seakan tidak cukup dari sisi legislasi, lanjut dia, darurat antikorupsi tergambar dalam polemik seleksi capim KPK yang diduga syarat konflik kepentingan yang jelas bertentangan dengan amanah reformasi dan tujuan bernegara sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945.
“Yakni, mencerdaskan kehidupan bangsa dan menuju kesejahteraan umum yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ucap Laksono.
Ia menyatakan bahwa negeri ini harus belajar dari kekeliruan masa lalu, untuk tidak mementingkan kelompok orang atau golongan tertentu dan mengorbankan kepentingan masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas.
Artikel ini ditulis oleh: