Jakarta, Aktual.com – DPR yang telah mengesahkan perubahan UU KPK merupakan suatu bentuk evaluasi penyempurnaan fungsi dan kelembagaan KPK.

Pakar Hukum, Muhammad Rullyandi mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk sebagai lembaga independen yang memiliki kedudukan dibawah lembaga eksekutif.

“Sistem bekerjanya harus independen dalam melakukan fungsi penyidikan dan penuntutan sehingga tidak dapat diintervensi oleh lembaga kekuasaan manapun,” katanya kepada wartawan, Senin (9/9).

Menurutnya kalau hal tersebut memerlukan koordinasi dan supervisi yang harus dikedepankan baik terhadap instansi terkait maupun sesama instansi penegak hukum.

“Dalam upaya pencegahan dan sinergitas penindakan sehingga tercipta harmonisasi dalam upaya pemberantasan korupsi,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh: