Dikatakan Muhammad bahwa dengan adanya usulan terhadap dewan pengawas yang dibentuk, yakni guna memberikan pengawasan penyadapan yang merupakan suatu langkah pencegahan dan mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan.

“Sehingga prinsip negara hukum adanya pembatasan kekuasaan dapat diwujudkan dalam semangat pemberantasan korupsi,” ungkapnya.

Muhammad menambahkan bahwa usulan lain dalam penyempurnaan yang patut diapresiasi adalah menambah kewenangan KPK dalam penghentian penyidikan sehingga dengan adanya putusan pengadilan yang tidak sejalan dengan hasil proses penyidikan dan pembuktian di KPK menguatkan urgensi kewenangan penghentian penyidikan demi kepastian hukum

“Pada prinsipnya tidak ada organ kekuasaan negara yang tidak bisa diawasi dan wewenang atribusi KPK hanya bisa dibatasi secara konstitusional oleh pembentuk undang2,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh: