“Sampai hari ini HTI tidak pernah tahu kesalahan apa yang sudah dilakukan karena tidak pernah ada surat peringatan sebagaimana diatur dalam Perppu tersebut,” papar Ismail.

Ismail menggritik sikap pemerintah yang menghapus proses pengadilan dalam pembubaran di Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Pencabutan status hukum HTI dinilai bentuk kesewenang-wenangan penguasa.

Sebelumnya Direktur Jenderal Administrasi Hukum dan HAM Freddy Haris menjelaskan, pihaknya resmi mencabut badan hukum HTI sebagai upaya menjaga ideologi Pancasila.

“Pencabutan badan hukum HTI ini sebagai langkah merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi dan Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Freddy di Kemenkum HAM RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan.

Ia mengklaim surat keputusan (SK) pencabutan badan hukum HTI dilakukan sudah sesuai dengan standar hukum yang telah ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Laporan: Fadlan Syam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid