Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengumumkan pencabutan status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan aktivitas di kantor HTI masih berjalan normal. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah dalam hal ini Rezim Jokowi-JK yang telah mencabut Surat Keputusan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) lantaran menganggap bahwa organisasi masyarakat (ormas) tersebut bertentangan dengan Pancasila.

Kemenkum HAM mencabut SK badan hukum HTI setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Atas hal tersebut, HTI menyatakan akan melawan kebijakan Pemerintah melalui mekanisme hukum atas pembubaran ormasnya.

“HTI tidak akan tinggal diam. HTI akan melakukan perlawanan hukum,” tegas Juru Bicara HTI, M Ismail Yusanto, Rabu (19/7).

Secara organisasi dirinya mempertanyakan sikap pemerintah yang memutuskan pembubaran HTI, sementara HTI tak pernah dapat surat peringatan terkait kesalahan yang dituduhkan.

“Menurut Perppu Nomor 2 Tahun 2017, pencabutan status hukum adalah sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan sebuah orrmas setelah sebelumnya disampaikan surat peringatan.”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid