Bali, Aktual.com – Pemerintah Indonesia tengah melebarkan penerapan teknologi untuk menangkap, memanfaatkan, dan menyimpan karbon, yang dikenal sebagai carbon capture dan storage (CCS) atau carbon capture, utilization, and storage (CCUS), guna mewujudkan efisiensi dalam perjalanan menuju energi bersih.

“Peraturan di negara kami saat ini lebih terfokus pada penerapan CCS/CCUS di area kerja minyak dan gas,” tutur Mirza Mahendra, Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak serta Gas Bumi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dalam acara Pertemuan Menteri Energi ASEAN ke-41 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, pada hari Jumat.

Dalam konteks perluasan ini, ia menambahkan bahwa percepatan dan pengembangan CCS/CCUS Hub, di luar cakupan area kerja minyak dan gas, menjadi suatu hal yang penting.

Menurut Mahendra, CCS Hub memiliki signifikansi yang besar. Ini disebabkan oleh tantangan biaya tinggi dalam mengembangkan teknologi CCS/CCUS, di mana biaya penangkapan CO2, yang mencapai sekitar 73 persen dari total biaya, dianggap sebagai komponen biaya paling mahal.

Menurut laporan Economic Research Institute of ASEAN (ERIA), biaya penangkapan CO2 diperkirakan sekitar 45,92 dolar AS, sementara biaya penyimpanan mencapai 15,93 dolar AS.

Namun, Mahendra menekankan bahwa regulasi CCS Hub perlu diatur melalui peraturan yang lebih tinggi daripada peraturan yang ada saat ini, yaito Peraturan Menteri ESDM, yakni melalui Peraturan Presiden.

Pemerintah sedang mengembangkan rancangan Peraturan Presiden yang bertujuan untuk memperluas penerapan teknologi CCS/CCUS, termasuk dalam hal CCS Hub, CCS lintas batas, penanganan CO2 dari sektor industri, dan pemanfaatannya dalam area kerja di luar sektor minyak dan gas.

Mahendra mengungkapkan ada tiga alasan utama mengenai perlunya regulasi yang lebih tinggi ini. Pertama, untuk mendukung pengembangan yang aman, efektif, dan memberikan jaminan hukum bagi para investor. Kedua, untuk mengakomodasi implementasi CCS/CCUS yang terintegrasi di seluruh sektor, termasuk dalam transportasi lintas batas CO2 dan pemanfaatan potensi penyimpanan geologi di Indonesia sebagai CCS Hub.

Sejumlah materi penting akan dimasukkan dalam Peraturan Presiden ini, seperti mengenai penawaran area kerja untuk injeksi CO2, izin eksplorasi, pemetaan serta pengujian penyimpanan geologi permanen.

Selanjutnya, peraturan tersebut akan membahas izin operasi dan penyimpanan, metodologi, serta persyaratan CCS/CCUS guna memastikan penyimpanan yang aman dan langgeng.

Hingga saat ini, terdapat 15 proyek kajian CCS/CCUS yang tersebar di berbagai daerah mulai dari Aceh hingga Papua. Sebagian besar proyek ini diharapkan dapat dimulai sebelum tahun 2030, dengan potensi penyerapan CO2 mencapai sekitar 25-68 juta ton dalam rentang waktu 2030-2035.

Dalam sektor hulu minyak dan gas bumi (migas), teknologi CCS/CCUS semakin dianggap penting karena mampu mengurangi emisi dari sektor ini dan juga berpotensi meningkatkan produksi migas.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Sandi Setyawan