Jakarta, Aktual.com — Sejumlah laporan menyebutkan ada ribuan karyawan PT Pertani yang belum mendapat gaji sejak Mei 2015 lalu. Tak hanya itu, sebanyak 1.125 karyawan perusahaan BUMN yang membidangi masalah Pertanian itu juga dikenakan pemotongan tunjangan-tunjangan sejak Maret 2014, pengurangan gaji sejak Agustus 2014, pun terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan yang tidak disetorkan, bahkan Iuran Tambahan Dana Pensiun mulai tahun 2014 juga belum dibayarkan. Demikian seperti disampaikan Anggota Komisi IX DPR, M. Sarmuji.

Atas masalah tersebut, kata Sarmuji, seharusnya direksi membayarkan hak-hak karyawannya sekitar Rp 35.298.559.004,-

Dalam hal ini, Sarmuji mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah ketenagakerjaan di PT Pertani (Persero). Pasalnya, sekitar 1.125 karyawan perusahaan BUMN itu terindikasi kehilangan hak-haknya.

“Pemerintah berpotensi melanggar UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Karena itu, Meneg BUMN dan Menteri Ketenagakerjaan harus duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan 1.125 karyawan PT Pertani,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (24/8).

Dia menjelaskan, masalah karyawan Pertani sudah menyentuh urusan yang bersifat basic need (kebutuhan dasar), yaitu kebutuhan hidup sehari-hari seperti pangan. Hal ini sudah berlangsung hampir dua tahun.

“Rasanya tidak masuk akal ada BUMN yang diamanahi menjaga ketahanan pangan, justru karyawan dan keluarganya terancam urusan pangannya akibat hak-haknya diabaikan,” kata dia.

“Jangan sampai 1.125 karyawan yang bekerja di perusahaan yang membidangi ketahanan pangan, justru mereka harus mati di lumbung padi,” imbuhnya.

Artikel ini ditulis oleh: