Sebagaimana diketahui anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat pada Pemilu 2019 yang berjumlah 65 kursi terbagi menjadi 8 Dapil, yaitu :
1. Dapil Kalimantan Barat 1, Kota Pontianak sejumlah 8 kursi;
2. Dapil Kalimantan Barat 2, Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Kubu Raya sejumlah 11 kursi;
3. Dapil Kalimantan Barat 3, Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang sejumlah 6 kursi;
4. Dapil Kalimantan Barat 4, Kabupaten Sambas sejumlah 8 kursi;
5. Dapil Kalimantan Barat 5, Kabupaten Landak sejumlah 5 kursi;
6. Dapil Kalimantan Barat 6, Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau sejumlah 8 kursi;
7. Dapil Kalimantan Barat 7, Kabupaten Sintang, Melawi, dan Kabupaten Kapuas Hulu sejumlah 11 kursi;
8. Dapil Kalimantan Barat 8, Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara sejumlah 8 kursi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, Suprianus Herman menegaskan kepada seluruh siswa SMA/SMK yang ada di Kalbar untuk tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa yang marak dilakukan beberapa hari terakhir di seluruh Indonesia.
“Imbauan ini kita sampaikan untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 9/2019 tanggal 27 September 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk rasa yang berpotensi Kekerasan,” katanya.
Dia menyatakan, untuk upaya pencegahan kemungkinan adanya unjuk rasa yang melibatkan peserta didik yang akan dilaksanakan pada Senin 30 September tahun 2019 atau hari-hari berikutnya.
Pihaknya menugaskan kepada pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru untuk memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah.
Kepala Sekolah, pengawas dan guru juga diminta untuk menjalin kerja sama dengan orang tua/wali untuk memastikan putera/puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan serta membangun komunikasi harmonis dengan peserta didik.
Artikel ini ditulis oleh: