“Kita juga mengimbau kepada kepala sekolah, guru dan pengawas sekolah untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran yang dapat menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas peserta didik masing-masing. Kemudian memastikan pengurus OSIS, khususnya dan peserta didik pada umumnya untuk tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan,” jelasnya.

Pihaknya juga meminta kepada sekolah untuk memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta didik yang terdampak dalam aksi unjuk rasa dan memastikan pihak siapa saja dengan maksud dan tujuan apa saja, untuk tidak melibatkan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan perusakan.

“Sebagai info tambahan kami baru mengadakan pertemuan dengan Kapolresta Pontianak dan jajaran, Kepala SMA/SMK negeri/swasta yang ada di kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya untuk memastikan siswa melaksanakan proses pembelajaran seperti biasa dan tidak ikut kegiatan yang merugikan, karena mereka masih berstatus sebagai pelajar,” terangnya.

Artikel ini ditulis oleh: