Dalam unjuk rasa tersebut, para mahasiswa menuntut dilakukan peninjauan kembali atas UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi, dukungan terhadap KPK, dan menolak rencana pengesahan RUU KUHP.

Dalam RUU KUHP dinilai banyak pasal yang dinilai kontroversial, salah satunya yang berkaitan dengan perempuan korban pemerkosaan.

Oleh karena itu, para mahasiswa menuntut untuk dilakukan peninjauan kembali atas UU KPK hasil revisi ke MK dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

Artikel ini ditulis oleh: