Jakarta, Aktual.co —Pemerintah Malaysia sudah mendeportasi 2.500 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari tahun 2014 sampai Mei 2015.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat M Ridwan mengatakan deportasi yang dilakukan melalui Entikong itu, hampir setengahnya, yakni 1.100 orang lebih merupakan TKI asal Kalimantan Barat.
Lemahnya proses pembekalan yang diberikan PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) maupun pihak lain yang menyalurkan  para TKI, ditudingnya jadi penyebab tingginya angka deportasi.
Ridwan sendiri mengaku kesulitan lakukan pengawasan. Lantaran banyak juga calon TKI yang gunakan jasa calo dan PJTKI tidak resmi. Bahkan ada yang nekat berangkat sendiri lewat ‘jalan tikus’ di perbatasan Kalbar. 
“Itu tentu menjadi suatu masalah, karena kita sendiri kesulitan untuk melakukan pemantauan. Tapi, Kalau melalui jalur resmi, kita bisa monitor,” ujar dia. Tercatat di 2014, ada sekitar 2.449 TKI yang dideportasi. Sekitar 900 orang warga Kalbar. 
Dinsosnakertrans Kalbar dalam waktu dekat juga akan membentuk Layanan Terpadu Satu Pintu TKI, untuk mencegah pengiriman TKI secara illegal yang banyak dilakukan oleh calo dan PJTKI yang tidak memiliki izin lengkap. “Kita akan segera membentuk LTSP untuk TKI yang nantinya akan diperkuat dengan peraturan gubernur Kalbar,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: