Dengan demikian, selain Surat Pernyataan tersebut tidak merupakan sebab, atau tidak mampu menerbitkan Keputusan Kepala BPN, juga barang bukti Foto Copy merupakan barang bukti yang tidak sah untuk diajukan dalam persidangan ini.
Apalagi seluruh saksi Kunci BPN yang ada didalam BAP tidak ada yang pernah melihat surat tanggal 30 September 2013.
Richard pun telah membuat permohonan Pembatalan sertifikat tanggal 17 Januari 2012 dan diikuti dengan pelaksanaan tugas dan sidang lapangan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, tanggal 13 September 2013.
“Demikian juga perintah Majelis Hakim untuk melakukan pemeriksaan Laboratoris Forensik, tidak pernah dipenuhi atau tepatnya diabaikan,” demikian Richard menyampaikan.
Jaksa Penuntut Umum hingga kini dapat dikatakan tidak pernah mampu membuktikannya semua tuduhannya sesuai dengan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 selama persidangan berlangsung.