Salah satu yang ditonjolkan Richard dalam Dupliknya, adalah sosok saksi kunci yang tak pernah dihadirkan dimuka sidang.

“Saya setuju dengan Hakim, bahwa Harry Sapto merupakan Saksi Kunci karena Harry Sapto yang menerima uang, hasil penjualan. Atas dasar apa dia menerima uang, dasar hukum apa yang dia pakai sehingga dia dapat menerima beneferseri dari Raditya Rizky (terlampir).”

“Make apabila itu yang terjadi, maka runtulah konstruksi hukum di Indonesia. Orang yang tidak ada di akte, dan bukan siapa-siapa menerima uang tersebut. Sama saja disebut penggelapan dan penipuan.” kata Richard kepada majelis hakim.

Fadlan Syiam Butho