Ratusan karyawan melakukan aksi mogok kerja di pelabuhan bongkar muat di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (28/7/2015).

Jakarta, Aktual.com — Forum Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (FSP BUMN) Bersatu mendesak Pemerintah untuk menghentikan upaya perpanjangan konsesi pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada asing mengingat potensi kerugian negara yang akan timbul dapat mencapai jutaan USD. Terlebih, proses perpanjangannya pun melanggar aturan dan dilakukan secara sepihak oleh PT Pelindo II.

Presidium Nasional FSP BUMN Bersatu Arif Poyuono mengatakan, ada dugaan konspirasi busuk antara Menteri BUMN Rini Soermarno dan Direksi Pelindo II bersama Huntchinson Port Holding Untuk memuluskan tender tertutup dalam melakukan Perpanjangan Konsensi pengelolaan JICT Dan TPK Koja yang diberikan Kepada HPH hingga Tahun 2039 atau diperpanjang selama 20 Tahun.

“Bisnis ala Abunawas oleh HPH Dan Pelindo II untuk mengakali Jokowi sangat jelas yaitu dengan menetapkan harga konsesi pengelolaan JICT Dan TPK Koja lebih rendah dari harga Privatisasi JICT Tahun 1999 yang mencapai USD243 juta, sementara perpanjangan selama 20 Tahun itu Pemerintah hanya memperoleh USD215 juta,” kata Arif dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (28/7).

Ia menjelaskan, selain harga yang tidak wajar, perpanjangan konsesi tersebut juga telah melanggar proses UU Anti monopoli Dan diduga telah terjadi persekongkolan tender yang akan merugikan negara.

Menurutnya, sangat jelas ini adalah bisnis ala Abunawas sebab uang pembayaran perpanjangan konsesi pada Pelindo II yang sebesar USD215 juta oleh HPH akan dibayarkan dengan cara diambil dari hasil penerimaan JICT yang masih memiliki konsesi hingga 2019. “Ini jelas akal akalan sebab saat ini kepemilikan saham JICT dimiliki oleh Pelindo II sebanyak 49 persen dan sebanyak 51 persen oleh HPH. Artinya 49 persen pembayaran perpanjangan konsesi JICT dibebankan pada Pelindo II dan ini juga akan mempengaruhi bonus dan kenaikan kesejahteraan para Pekerja di JICT”.

Untuk diketahui, pasca penandatangan perpanjangan konsesi, ada tagihan tidak jelas dari Dirut Pelindo II RJ Lino sebesar USD200 juta kepada HPH.

“Tagihan itu ditagih kepada manajemen TPK Koja Dan JICT, ini hal yang mencurigakan,” ujar Arief.

Untuk itulah, FSP BUMN Bersatu berencana akan melaporkan kejanggalan perpanjangan kontrak konsensi tersebut ke Mabes Polri, KPK dan Kejaksaan Agung. Terpenting pula, pihaknya mendesak Jokowi untuk segera memecat direksi Pelindo II, Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menhub Jonan dari jabatannya.w

“Dalam waktu 1 x 7 hari Jokowi tidak merespon maka FSP BUMN Bersatu akan terus mendukung aksi kerja slow down di seluruh pelabuhan Indonesia oleh Serikat Pekerja,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh: