Jakarta, Aktual.com- Menteri BUMN, Rini Soemarno membentuk perusahaan patungan antara Telkom dengan SingTel (Temasek) Singapura untuk menguasai ‎proyek ‘E-Government’. Kerjasama ini, dinilai sebagai bentuk praktek bisnis yang telah menabrak berbagai peraturan hukum diIndonesia.

Langkah fatal yang di ambil Menteri BUMN Rini Soemarno tersebut, dapat membahayakan kedaulatan Indonesia ketika pusat data berada diluar negeri.

“Patut diduga kerjasama ini sebagai pelegalan penjualan dokumen dan data rahasia negara indonesia pada pihak asing” demikian dikatakan dalam siaran pers yang dibagikan Gigih Guntoro dari Indonesian Club, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/6).

Menurut Gigih, bahwa ada beberapa produk hukum yang dilanggar oleh Rini Soemarno yang dinyatakan sebagai sikap perlawanan terhadap hukum.

Ada 3 payung hukum yang dilanggar, pertama UU No. 31 tahun 1999 dan UU no.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor. Disitu dijelaskan dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 tentang penyalah gunaan kewenangan dan merugikan negara,dengan kata lain terindikasi korupsi.

Pasal 17 ayat 2 peraturan pemerintah no.82 tahun 2012 tentang penyalahgunaan sistem dan transaksi elektronik mengharuskan pembangunan data center di Indonesia.

“Apa yang dilakukan Rini jelas perbuatan melawan hukum dan diancam pidana 20 tahun” ujarnya.

Ditegaskan juga pasal 26 dan pasal 45 UU no 17 tahun 2011 tentang intelijen negara diterangkan bahwa pihak yang sengaja melakukan kelalaian menyebabkan kebocoran informasi negara maka diancam 7 tahun penjara.

Dalam siaran pers juga dinyatakan bahwa Indonesia Club meminta Polri sebagai alat penegak hukum harus mengusut tuntas kasus ini yang berpotensi merugikan negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby