Surabaya, Aktual.com — Inspektorat diminta mengusut tuntas adanya dugaan kasus dugaan penggelapan dana di Perusahaan Daerah Pasar Surya senilai Rp368 miliar.

Permintaan itu langsung dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ada dugaan penggelapan dana di PDPS tersebut, Rabu (13/9). “Ya, ini terus kami proses. Hari ini aku minta inspektorat untuk turun nangani kasus itu,” kata Risma.

Tak hanya diusut oleh tim BUMD, lanjut Risma, tapi tim dari Pemkot Surabaya juga akan turun untuk melakukan penyelidikan. Penyelidikan dari pemkot ini dilakukan untuk mengantisipasi, apakah tindakan tersebut sudah dilakukan dalam selang waktu yang lama.

Dia pun berharap, pengusutan kasus tersebut sampai keakarnya. Hal itu, agar di waktu yang akan datang tidak akan terjadi masalah serupa. Di sisi lain, Risma menampik adanya kemungkinan bahwa kasus ini adalah dikarenakan belum adanya direktur utama definitif.

“Saya rasa bukan itu alasannya. Dulu kan pernah di BUMD itu malah direkturnya lengkap malah dibawa kabur uangnya perusahaan.”

Berdasarkan laporan masyarakat dan audit internal perusahaan, PD Pasar Surya telah memberhentikan sejumlah kepala pasar dan melaporkan dugaan korupsi dan pungli kepada aparat kepolisian. Kepala pasar yang diberhentikan dari tugasnya antara lain, Kepala Pasar Babaan, Pasar Keputran Selatan, Pasar Kupang dan Pasar Gubeng Masjid.

Selain itu, pihak PD Pasar juga mengaku telah melakukan audit internal di empat pasar yang lain di antaranya Pasar Kembang potensi penyelewengan Rp166.982.925, Pasar Wonokromo Rp110.951.678, Pasar Kupang Rp12 Juta lebih dan Pasar Keputran Selatan, Rp10.836.198.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu