Rizal Ramli, mengkritik habis kebijakan pemerintah yang doyan ngutang, sampai-sampai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sendiri lupa uang itu larinya kemana. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli mengaku heran dan mempertanyakan kredibilitas Menteri keuangan Sri Mulyani mengenai bocornya surat dari lembaga pemerintahan atas risiko utang PT PLN.

Menurut Mantan Menko Ekuin era Presiden Gusdur itu, kebocoran surat tersebut berpotensi memberi pengaruh negatif secara langsung kepada PLN dan kepada pasar.

“Apa maksud Menkeu Mbok Sri bocorkan, PLN berisiko default? Bisa bikin panik bondhokders lho? Atau buntutnya mau pecah-pecah dan jual PLN seperti saran Bank Dunia, liberalilasasi habis sektor energi?” Cecar Rizal secara tertulis, Rabu (27/9).

Dia menambahkan, mengenai apa yang dikhawatirkan Sri Mulyani tersebut tidaklah sepenuhnya benar, sebab PLN telah melakukan beberapa langkah-langlah yang tepat dalam upaya menjaga stabilitas korporasi, diantaranya PLN telah melakukan kebijakan revaluasi asset.

“PLN sudah lakukan sejumlah langkah benar seperti revaluasi asset dapatkan Rp1.100 Trilliun, tapi cost effisiensi masih perlu ditingkatkan,” pungkasnya.

Sebagaimana yang telah dikatakan, surat Kementerian Keuangan No S-781/MK.08/2017 yang berisi peringatan Sri Mulyani kepada rekannya di Kabinet Kerja; yakni Menteri BUMN, Rini Soemarno dan Menteri ESDM, Ignasius Jonan atas perihal utang PT PLN (Persero) telah bocor ke permukaan publik.

Surat yang tertanggal 19 September 2017 bersifat penting dan segera. Sri Mulyani menilai kondisi utang PLN dapat menyebabkan gagalnya pengendalian risiko keuangan negara karena utang PLN merupakan atas Jaminan Pemerintah.

“Berkenaan dengan pengelolaan risiko keuangan negara yang bersumber dari kondisi keuangan PT PLN (Persero),” bunyi surat yang diterima Aktual.com (27/9)

Kemudian atas kebocoran itu, Kementerian Keuangan mengaku menyesalkan atas perihal itu. Dalam siaran pers yang dikeluarkan Kemenkeu pada Rabu (27/9) ditegaskan kecaman bahwa Pembocoran dan beredarnya surat tersebut merupakan tindakan melanggar peraturan dan disiplin administrasi negara serta tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

“Kemenkeu akan melakukan Iangkah pengusutan pembocoran surat tersebut untuk menegakkan disiplin tata kelola pemerintahan. agar pelanggaran tersebut tidak terulang kembali pada masa yang akan datang,” dalam rilis Kemenkeu yang ditandatangani kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Nufransa Wira Sakti.

Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Arbie Marwan