“Dia dibebaskan pajak dan beban. Bahkan kalu ada lembaga pendidikan melakukan kegiatan komersial, pendapatannya pun dibebaskan pajak. Dulu ada uu di Amerika, siapapun swasta mendirikan universitas, dikasih tanah ratusan hektar,” tambahnya.

Namun heran Rizal, kebijakan Seri Mulyani malah menjerumuskan dunia pendidikan Indonesia dengan mengenakan berbagai beban biaya tambahan selain pajak.

“UU Dasar Kita lebih maju, mengutamakan sektor pendidikan, tapi kok malah menerbitkan UU yang memberatkan. Gimana daya saing negara ini mau maju kalau kita mencari pendapatan dari sektor pendidikan. Sudah jelas tugas negara mencerdaskan kehidupan bangsa. Hak rakyat untuk mendapat layanan dari pemerintah,” tegas Rizal.

Lalu Rizal juga merasa prihatin yang mana UU itu juga akan memungkut pada sektor keagamaan, khususnya persolan pernikahan, cerai dan rujuk.

“Dirancangan UU ini, kalau saudara mau menikah, dikenakan charge. Kalau mau cerai kena juga, kalau mau rujuk juga kena. Jadi, uu ini hak warga negara mau nikah kok dikenakan beban biaya. Ini kebangatan. Lama-lama orang malas nikah dan berkembang budaya kumpul kebo,” sesalnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid