Namun menurut Rizal bahwa inisiatif mendorong revisi uu undang ini tidak lain faktor kecemasan Sri Mulyani dalam mengendalikan utang negara.
Undang-Undang ini di geber rampung tahun ini agar menjadi sumber penerimaan tambahan buat pemerintah pada tahun depan.
“Betul-betul sedang panik karena kewajiban membayar pokok dan bunga utang yang pada tahun ini berjumlah Rp 630 Triliun. Lebih besar untuk infrastruktur maupun pendidikan. Fakta ini sering disembunyikan dari publik, karena yang disampaikan itu hanya pembayaran bunga utangnya saja, tidak pembayaran pokok. Padahal kalau digabungkan bunga utang dan pembayaran pokok utang menjadi beban lampu kuning,” pungkas dia.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid