Menurut Antasari, UU KPK mengatur pimpinan KPK harus memenuhi unsur penuntut umum dan penyidik. Di Indonesia yang lazim sebagai penuntut umum adalah jaksa, sedangkan selaku penyidik adalah polisi.

Sejak KPK terbentuk, tercatat selalu ada unsur polisi atau jaksa sebagai pimpinan. KPK jilid pertama diketuai Taufiequrachman Ruki dari kepolisian dengan Tumpak Hatorangan Panggabean dari kejaksaan sebagai salah satu wakilnya.

Begitu pula dengan kepemimpinan KPK jilid kedua. Ketua KPK Antasari Azhar dari kejaksaan, sedangkan salah satu Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, berasal dari kepolisian.

Pada KPK jilid tiga hanya ada perwakilan dari kejaksaan, yakni Zulkarnaen. Sementara, pada jajaran pimpinan KPK jilid keempat hanya ada unsur kepolisian, yakni Basaria Panjaitan.

Artikel ini ditulis oleh: