Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan "Berani Lapor Hebat" di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3/2018). Pemasangan spanduk "raksasa" itu guna mengingatkan para penyelenggara negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya sebelum batas waktu pelaporan berakhir pada 31 Maret 2018. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Tim Perumus Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Romli Atmasasmita mengatakan pimpinan KPK dari unsur pemerintah adalah polisi dan jaksa.

“Menurut UU KPK, pimpinan KPK terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat. Unsur pemerintah yang punya kompetensi sebagai penyidik dan penuntut sesuai KUHAP dan diakui secara universal adalah polisi dan jaksa,” kata Romli, Ahad (4/8).

Romli melanjutkan, jika ada unsur polisi dan jaksa aktif yang terpilih menjadi pimpinan KPK maka mereka harus berhenti sementara dari insitusi lamanya.

Sementara pimpinan KPK dari unsur masyarakat, menurut Romli adalah akademisi atau anggota masyarakat lain.

“Dengan syarat harus sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki pengetahuan terkait tindak pidana korupsi,” ujar Romli.

Masalah pimpinan KPK dari unsur polisi dan jaksa menjadi polemik ketika mantan ketua KPK Antasari Azhar menyatakan wajib ada unsur dari kedua institusi itu dalam jajaran lembaga antirasuah tersebut.

Artikel ini ditulis oleh: