Jakarta, Aktual.co — Tim Independen telah mengeluarkan rekomendasi untuk Presiden Joko Widodo terkait kekisruhan yang terjadi antaran Kepolisan Republik Indonesia (Polri) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu isi rekomendasi, yakni meminta Presiden tidak melanjutkan melantik calon Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan.
Menurut pakar hukum tata negara, Prof Romly Kartasasminta, menilai tim yang digawangi Buya Syafii Maarif sarat dengan kepentingan.
“Tim tidak independen namanya kalau serat dengan kepentingan,” ujar dia ketika berbincang dengan Aktual.co, Rabu (28/1).
Diketahui, hari ini tim Independen yang beranggota sembilan tokoh telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Mereka menyampaikan lima butir rekomendasi atau pertimbangan kepada Jokowi soal kisruh KPK vs Polri.
Berikut lima butir rekomendasi Tim Independen kepada Presiden Jokowi untuk menjadi pertimbangan:
1. Presiden seyogyanya memberi kepastian terhadap siapapun penegak hukum yang berstatus sebagai tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya atau tidak menduduki jabatan selama berstatus sebagai tersangka demi menjaga marwah institusi penegak hukum baik KPK maupun Polri.
2. Presiden seyogyanya tidak melantik calon Kapolri dengan status tersangka dan mempertimbngkan kembali untuk mengusulkan calon baru Kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki Kapolri yang definitif.
3. Presiden seyogyanya menghentikan segala upaya yang diduga kriminalisasi terhadap personil penegak hukum siapapun, baik KPK maupun Polri dan masyarakat pada umumnya.
4. Presiden seyogyanya memerintahkan kepada Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etik profesi yang diduga dilakukan oleh personil Polri maupun KPK.
5. Presiden agar menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantsan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas.
Laporan: Wisnu Yusep
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby