Jakarta, Aktual.co — Politikus Partai Persatuan Pembangunan Muchammad Romahurmuziy menyebut, alih fungsi hutan yang saat ini berperkarakan di Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan bukan DPR.
“Itu bukan kewenangan Komisi IV, karena ini merupakan alih fungsi yang sifatnya parsial, ya kepada Kemenhut,” kata Romahurmuziy seusai diperiksa KPK di Jakarta, Rabu (3/12).
Romahurmuziy yang biasa dipanggil Rommy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengajuan Revisi Alih fungsi Hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan untuk tersangka Gubernur Riau Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung.
Menurut Rommy ada dua jenis perubahan kawasan hutan yaitu untuk peruntukkan dan yang lain adalah perubahan fungsi.
“Perubahan fungsi itu murni kewenangan Menhut (Menteri Kehutanan), karena memang DPR tidak miliki kewenangan di sana dan dalam persoalan di Riau ini yang terbesar adalah perubahan fungsi.”
Sedangkan untuk perubahan peruntukan itu terbagi dua, pertama adalah perubahan non-DCLS yaitu Dampak Cakupan Luas dan “DCPLS” yaitu Dampak Penting Cakupan Luas dan Strategis.
“Yang satu DPCLS ini hanya meliputi 0,1 persen dari total luas yang diajukan dan memang belum sempat dibahas di DPR,” ungkap Rommy.
Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, pemeriksaan Rommy untuk mendalami kasus tersebut.
“Sedang kita dalami, prinsipnya kalau buat kita kalau sudah cukup indikasi ke arah sana, ya seperti yang lain,” jelas Adnan.
KPK menyangkakan Annas dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu