Jakarta, Aktual.co — Bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana telah dilaporkan ke Mabes Polri karena diduga menyelewengkan implementasi payment gateway dalam program Sistem Pelayanan Paspor Terpadu (SPPT) online. 
Denny mempelopori program ini untuk menghapus pungutan liar dalam pengurusan paspor. Pada Juli-Oktober 2014, terdapat nilai selisih dari pengurusan paspor yang tak disetorkan ke negara.
Namun demikian, dari hasil laporan itu Mabes Polri melakukan pemanggilan terhadap Denny. Tapi pemanggilan hal tersebut dianggap sebagai kriminalisasi oleh berbagai kalangan.
Menanggapi hal tersebut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie mengatakan, cepatnya proses kasus penyelewengan pendapatan negara dalam proyek pembuatan ke tahap penyidikan karena didasari bukti yang kuat.
“Sebenarnya bukti permulaan yang cukup sudah ditemukan dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Desember 2014 setebal 200 halaman,” kata Ronny di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, (9/3).
Calon Kepala Kepolisian Daerah Bali itu mengatakan, atas dasar itu, penyidik menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. 
“Berangkat dari laporan lalu dinaikkan. Ketika laporan dibuat, penyelidikan sudah dilakukan. Besoknya sudah proses penyidikan,” ucap dia.
Meski kasus tersebut sudah ke tahap penyidikan, penyidik belum menetapkan tersangka. Menurut Ronny yang terpenting, surat perintah penyidikan sudah dikeluarkan. 
“Belum ada tersangka. Sprindik dibuat supaya penyidik bisa memanggil dan menyita barang.”
Laporan pertama masuk dengan pelapor Andi Syamsul Bahri dari lembaga swadaya masyarakat Pijar pada 10 Februari 2015. Sedangkan laporan kedua pada 24 Maret 2015. 
Sejak laporan pertama, penyidik segera menyelidiki kasus tersebut. Sebanyak 12 saksi telah diperiksa dalam kurun waktu kurang dari sebulan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu