Setelah ada keputusan dari DPRD DKI untuk memberhentikan Ahok, barulah Mendagri menyurati presiden. Tujuannya agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Ahok.
“Keputusan paripurna diserahkan ke Mendagri, Mendagri sampaikan ke pak Presiden sebagai dasar penerbitan Keppres pemberhentian. Dengan Keppres, baru pelantikan gubernur definitif sampai Oktober,” pungkasnya.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby