Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan dan Sandiaga Uno berencana akan menghentikan langkah Pemprov DKI Jakarta yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pemberian izin reklamasi. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, belum bisa memasukkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) mereka sebelum Djarot Saiful Hidayat diangkat sebagai gubernur DKI definitif.

“Kalau misalnya bulan depan dia (Djarot) bisa definitif, lalu bisa dipersiapkan proses pergantian gubernur. Kemudian juga bisa mempersiapkan perubahan anggaran, termasuk beberapa janji kampanye pak Anies agar terintegrasi dalam perencaaan anggaran daerah,” papar Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5).

Tak hanya itu, kata politikus PDI-P, skala lebih besar dari RPJMD semisal janji-janji kampanye, juga baru bisa diajukan ke DPRD DKI setelah Djarot sah sebagai gubernur tapi bukan pelaksana tugas.

“Ketiga, memastikan program strategis nasional harus terlaksana bersama dengan skala program priotitas DKI, dan juga apa yang sudah dijanjikan oleh pak Anies,” terang Tjahjo.

Kini, tengah dibahas antara pemerintah provinsi DKI dengan DPRD mengenai pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sebabnya, apabila Ahok belum diberhentikan secara otomatis Djarot belum bisa diangkat menjadi gubernur.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby