Semarang, Aktual.co — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengancam akan memutus kontrak perjanjian kerjasama (MoU), jika ditemukan rumah sakit ‘nakal’ yang kerap melakukan praktik biaya tambahan (sharing cost) kepada peserta/ pasien.
Kepala BPJS Kesehatan Departemen MPK Divre VI Jateng-DIY, dr Veronica Margo mengungkapkan pihaknya masih banyak menemukan rumah sakit swasta yang menarik biaya tambahan. Menurutnya, hal itu telah melanggar perjanjian kerjasama (PKS) dalam penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan.
“Ada rumah sakit yang masih menarik biaya tambahan, memulangkan pasien yang memakai kartu BPJS, karena tidak mampu membayar. Itu kan bahaya pasien yang dipulangkan,” ujar dia di Semarang, Senin (13/4).
Hampir sebagian besar pembiayaan rumah sakit swasta dicover oleh BPJS mencapai 75 persen. Sisanya rumah sakit pemerintah sebesar 25 persen.
Sementara, jumlah total penduduk Jawa Tengah mencapai 34 juta jiwa, hanya 175 ribu jiwa yang preminya dibiayai dari APBD Provinsi Jawa Tengah. Sisanya, masing-masing dibiayai kabupaten/ kota sekitar Rp300 miliar.
Ia menegaskan bila proses audit ditemukan pelanggaran MoU, maka akan dikenai sanksi pemutusan kerjasama penyelenggaraan pembiyaan klaim jaminan sosial kesehatan. Selain itu, pihak pemerintah akan memberikan pembinaan.
“Sanksi pertama biasanya berupa pembinaan, teguran. Bila, telah berulang kali ditemukan pelanggaran yang tidak sesuai kontrak perjanjian, maka rumah sakit swasta akan diputus secara sepihak,” ujar dia
Artikel ini ditulis oleh:

















