Ilustrasi- Buruh tani sedang mengangkat hasil pertanian

Jakarta, Aktual.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menilai bahwa Permenaker No. 2 Tahun 2022 bertentangan dengan PP No. 60 Tahun 2015. Untuk itu KSPI berencana akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal Permenaker No. 2 Tahun 2022. 

“Selain meminta Presiden mencopot Menaker dan mencabut Permenaker nomor 2, kami juga akan ke PTUN untuk membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” katanya, Rabu (16/2).

Menurutnya bahwa isi dari Permenaker sangat bertolak belakang dengan PP yang ditandatangani Jokowi. Permenaker, kata dia, cenderung merugikan para buruh dan rakyat kecil. “Bisa dipastikan Menteri Tenaga Kerja ketika menandatangani Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak berkonsultasi dengan Presiden,” ungkapnya.

Atas dasar itu, Said pun meminta Menaker mencabut Permenaker No. 2 Tahun 2022. “Melalui aksi ini, partai buruh dan serikat buruh menyatakan mendesak, meminta dalam waktu paling lambat 2 minggu ke depan Menaker harus mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Bilamana tidak dicabut, segera Presiden menggunakan hak sebagai Kepala Pemerintahan untuk mencopot, mengganti Menaker,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid