Jakarta, Aktual.co — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Poltak Sitompul khawatir jika konflik antara dua kekuatan politik di DPR RI tidak selesai hingga masa sidang kedua pada Januari 2015 maka akan menjadi berkepanjangan sehingga kinerja ke depan akan semakin sulit.

“Sampai menjelang berakhirnya masa sidang pertama saat ini, konflik di DPR RI belum juga selesai sehingga kerja komisi-komisi dan alat kelengkapan di DPR RI belum berjalan normal,” kata Ruhut.

Menurut Ruhut, meskipun dua kekuatan politik di DPR RI, yakni Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH-KMP) sudah mencapai kesepakatan yang kemudian ditindaklanjuti dengan revisi UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) tanpa prosesnya masih berjalan dan belum selesai.

Pada proses revisi UU MD3, menurut dia, ada juga usulan dari DPD RI yang mengusulkan dilibatkan dalam pembahasan revisi UU MD3.

DPD RI membawa 13 usulan, guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi No 92 tanggal 27 maret 2013 yakni mengabulkan gugataqn DPD RI untuk dapat mengusulkan RUU dan membahas RUU bersama DPR RI.

Menurut Ruhut, di parlamen terdiri dari DPR RI dan DPD RI yang jika keduanya digabungkan menjadi MPR RI.

“UU yang akan direvisi adalah MD3 yakni MPR,DPR, DPD, dan DPRD. Dalam UU itu mengakomodasi DPR dan DPD, karena itu saya sepakat agar DPD RI dilibatkan dalam pembahasan,” kata dia.

Kalau DPR RI merevisi UU MD3 tanpa melibatkan DPD RI, menurut Ruhut, hal itu kurang baik karena DPR RI mengabaikan DPD RI yang juga lembaga negara dan konstitusional.

Artikel ini ditulis oleh: