Perlu diketahui, hanya Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2016 di jaman Presiden Jokowi yang mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian sejak 14 tahun sistem Akuntansi Keuangan Negara diterapkan.

Predikat WTP untuk LKPP 2016 tersebut diperoleh dengan susah payah dan melalui proses yang rumit setelah 6 rekomendasi BPK pada hasil audit WDP tahun 2015 dijalankan dengan tertib.

Kendati demikian, predikat opini WTP untuk LKPP 2016 pun masih menyisakan 6 kementerian dan lembaga negara yang masih mendapatkan predikat disclaimer, dimana BPK masih menolak memberikan pendapatnya terhadap laporan keuangan kementerian dan lembaga tersebut.

Fakta ini menunjukkan bahwa dalam memberikan predikat opini BPK memberikan kualifikasi yang sangat ketat dan syarat yang berat.

“Saya mengingatkan, supaya berhati-hati dengan adanya upaya yang sistematis yang mengatakan bahwa opini dan predikat hasil audit BPK bisa “diperjual belikan” karena itu sangat tidak benar dan mendeskredikatkan BPK secara kelembagaan.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu