Gedung BPK

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan, isu soal jual beli opini atau pendapat hasil audit BPK itu sebuah rumor yang sulit dibuktikan, karena tidak mungkin sebuah audit program dan kertas kerja pemeriksaan yang punya standar dan ukuran yang jelas, kemudian bisa merubah sebuah kenyataan dan realitas kinerja keuangan yang buruk dari pemerintahan Kota, Kabupaten, Propinsi atau Kementerian dan Lembaga.

“Sangat tidak mungkin kinerja keuangan yang lemah dalam internal kontrol, lemah dalam prosedur, pelaksanaan proyek yang tidak memenuhi proses dan prosedur kerja bisa lolos dari audit program BPK,” katanya di Gedung Parlemen, Senin (29/5).

Politisi Golkar itu menambahkan, kalau kondisinya sangat buruk pasti akan mendapatkan supervisi untuk dilakukan perbaikan, karena BPK juga mempunyai tugas dan peran memperbaiki sistem akuntansi keuangan negara dengan rekomendasi-rekomendasi atas temuan yang material yang harus ditindak lanjuti.

Apabila rekomendasi tidak ada tindak lanjut, maka jangan berharap opini WTP diperoleh dari BPK. “Kinerja Keuangan yang buruk dengan audit program dan kertas pemeriksaan BPK pasti akan terkena rekomendasi perbaikan dan lobby, apapun bentuknya akan sulit memperbaiki opini bila rekomendasi BPK tidak diikuti.”

Oleh karena itu, sambung Misbakhun, tuduhan jual beli opini WTP atas hasil audit BPK adalah tuduhan yang bertujuan merusak kredibiltas kelembagaan BPK, apalagi saat ini BPK sedang diuji kredibilitas kinerjanya karena kasus OTT KPK terkait hasil audit Kemendes.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu