Jakarta, Aktual.com – Baik melalui media massa, maupun meme melalui media sosial narasi-narasi penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan mulai riuh di permukaan. Pasalnya, mulai dari akademisi, praktisi hukum hingga pengamat hukum menyoroti RUU Kejaksaan tersebut.
Tak sedikit bagi mereka yang menolak atas RUU Kejaksaan. Penolakan yang dituangkan mereka berdasar. Apa urgensinya RUU Kejaksaan tersebut, sehingga Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan direvisi.
Pembaca Aktual yang budiman, tentu bertanya apakah RUU yang telah dibahas di DPR itu memiliki urgensi atau justru hanya untuk kepentingan pemerintah saat ini. Tentu, dalam sistem hukum Indonesia, kejaksaan saat ini merupakan lembaga independen yang tidak berada di bawah eksekutif (Presiden) maupun yudikatif (Mahkamah Agung).
Namun, perlu digaris bawahi adalah Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan, yang rentan terhadap intervensi atau bisa dijadikan alat politik untuk pemerintahan saat ini.
Lalu bagaimana bila RUU Kejaksaan disahkan menjadi UU? Bila mengacu beberapa poin pasal yang ada dalam draf RUU tersebut, kewenangan Kejaksaan sama hal nya dengan KPK ketika lahir pada 2002.
Ketika itu, KPK menjadi lembaga super body yang memiliki kekuasaan hukum yang begitu tinggi, sehingga ini rentan terhadap abuse of power dalam penegakan hukum di Indonesia.
Mengapa demikian, karena beberapa pasal dalam RUU tersebut berpotensi melemahkan prinsip akuntabilitas hukum bagi para jaksa. Seperti pasal 8 Ayat 5 dalam RUU Kejaksaan yang menyebutkan bahwa seorang jaksa hanya bisa diproses hukum jika mendapat izin dari Jaksa Agung.
Pasal 8 ayat 5 jelas, bila seorang jaksa melanggar hukum, maka sebuah proses hukumnya atas seizin Jaksa Agung. Bila demikian, maka aturan ini berpotensi melindungi jaksa yang melakukan pelanggaran hukum dari pertanggungjawaban yang seharusnya mereka hadapi.
Alih-alih membenahi substansi yang bermasalah, hadirnya RUU Kejaksaan ini justru semakin melanggengkan kewenangan berlebih bagi kejaksaan dalam RKUHAP.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain