“Pada prinsipnya Indonesia belum dinyatakan berdaulat baik secara pribadi maupun secara cyber maupun kebangsaan, ketika hak privasi warga negara belum diatur atau dilindungi oeh negaranya. RUU PDP harus disahakan karena ini menjadi tolak ukur. Ketika privasi dilindungi, maka otomatis sebagai bangsa akan berdaulat.”
Kegiatan ini akan terus dilakukan guna memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), sebagai sarana edukasi. Selain itu, juga sebagai bentuk kolaborasi antar lembaga pemerintah yang bersama-sama hadir untuk masyarakat Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin