Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyebutkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dapat disahkan secepatnya menjadi Undang-Undang maksimal September 2022 mengikuti masa sidang DPR yang ada di periode Agustus-September 2022.
“Insya Allah masa sidang ini (periode Agustus-September 2022) selesai,” kata Meutya saat dijumpai wartawan di Jakarta, Jumat (19/8).
Di tengah transformasi digital RUU PDP menjadi salah satu rancangan UU yang terbilang krusial karena menyangkut masalah data dan privasi masyarakat di Tanah Air.
Terutama berkaca dari kasus-kasus pencurian dan bocornya data-data di berbagai layanan secara daring, maka kehadirannya semakin dibutuhkan agar ada regulasi yang lebih kuat dan mengikat dalam menindak masalah di ruang siber ini.
Sebelumnya pembahasan RUU PDP sempat tertunda karena adanya perbedaan pendapat antara DPR dan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo terkait lembaga pengawas yang bertugas untuk mengawasi praktik perlindungan data pribadi di Indonesia.
DPR menginginkan adanya lembaga independen khusus untuk menangani masalah Perlindungan Data Pribadi sehingga kerjanya bisa bersifat netral.
Sementara dari pihak Pemerintah menginginkan lembaga itu bisa berada langsung di bawah komando Kementerian Kominfo dengan harapan kinerja penanganan kasus pelanggaran perlindungan data pribadi dapat lebih efisien.
Namun nampaknya perbedaan masalah itu sudah menemukan titik terang dan telah ada solusi sehingga nantinya lembaga pengawas tetap bisa bekerja memastikan praktik perlindungan data di Tanah Air berjalan baik.
Meutya juga meyakini nantinya posisi lembaga perlindungan data itu akan memiliki kinerja yang kuat.
“Intinya nanti kewenangannya (lembaga pengawas perlindungan data pribadi), jadi tidak cuma (dilihat) dari apa dasar hukum-dasar hukumnya. Tapi yang penting kan kewenangannya kita buat kuat gitu,” ujar Meutya.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.Plate juga mengharapkan agar RUU PDP bisa dapat selesai diundangkan di 2022 sehingga praktik perlindungan data pribadi bagi masyarakat Indonesia bisa berjalan dengan lebih maksimal.
“Mudah-mudahakan di masa sidang ini tersedia cukup waktu bagi panitia kerja DPR RI sehingga bisa dilanjutkan pertemuan rapat-rapatnya dan RUU PDP bisa segera diundangkan,” kata Johnny.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
As'ad Syamsul Abidin