Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto merinci 41 korban tewas di Cicalengka Kabupaten Bandung, tujuh orang di Kota Bandung, tujuh orang di Sukabumi, dua orang di Cianjur dan seorang di Ciamis.

Sejauh ini, jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka RS, BOT, DW, ZL, UG, TMJ, EJ, RMR, IW, LM, KS dan HER sebagai penjual dan pengoplos minuman keras mematikan.

Aparat Polres Metro Jakarta Timur dan Polresta Bekasi Kabupaten masih memburu UR dan M yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, penyidik Polda Jawa Barat telah menetapkan delapan tersangka terkait rangkaian kematian korban minuman keras ilegal itu.

Usut tuntas miras oplosan Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin menyatakan peristiwa kematian korban minuman keras ilegal itu menjadi perhatian dan meresahkan masyarakat di seluruh Indonesia.

Menurut Syafruddin, korban tewas akibat minuman keras oplosan tidak hanya terjadi di wilayah Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat dan Polda Kalimantan Selatan.

“Tapi yakin di seluruh Indonesia (korban miras oplosan) ini terjadi,” ujar polisi jenderal bintang tiga itu.

Namun Syafruddin menyebutkan pengungkapan kasus minuman keras campuran di wilayah polda lain belum optimal seperti di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat dan Polda Kalimantan Selatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby