Mantan ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu memerintahkan seluruh kapolda menuntaskan kasus penjualan minuman keras mematikan itu hingga ke akarnya, otak, penjual, distributor termasuk pemilik pabrik yang memproduksi.

Bahkan Syafruddin menyebutkan peristiwa kematian akibat menenggak minuman keras ilegal itu sebagai fenomena “gila” terjadi di tengah masyarakat Indonesia.

Wakapolri juga menekankan penyidik kepolisian agar berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menetapkan pasal dengan ancaman hukuman maksimal kepada tersangka yang terlibat peredaran minuman keras oplosan.

“Tak ada toleransi karena ini kejahatan lama tapi metode baru, saya minta dan perintahkan hentikan peredarannya, pembuatannya caranya bumi hanguskan, kasusnya kasih hukuman maksimal,” tutur Syafruddin.

Syafruddin juga tidak menginginkan kasus serupa akibat minuman keras oplosan muncul kembali sehingga jajaran kepolisian diberi waktu sebulan untuk menyelesaikan pengusutan kasus dan tidak ada peredaran minuman keras oplosan pada Ramadhan di seluruh Indonesia.

Syafruddin memerintahkan pengusutan kasus minuman keras itu hingga menyentuh kepada penjual cairan kimia methanol yang menimbulkan kematian kepada para korban.

Pimpinan Polri itu juga menilai seluruh sistem dan regulasi izin peredaran produk berbahaya harus dibenahi secara komprehensif yang melibatkan antarlembaga dan kementerian.

“Polri akan mengusulkan kepada pemerintah untuk menjadikan masalah ini diangkat dalam sidang kabinet atau sidang Kemenko dibahas pada tataran kementerian supaya tuntas,” tegas Syafruddin.

Dukungan DPR Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian menjerat distributor minuman keras oplosan dengan hukuman seberat-beratnya karena telah menghilangkan puluhan nyawa.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby