“Hukuman lebih berat patut diberikan kepada pengoplos minuman keras yang mendistribusikan ke masyarakat. Karena keuntungan semata, banyak korban jiwa melayang,” ucap Sahroni.
Sahroni menuntut aparat kepolisian dan pemerintah daerah merazia secara berkelanjutan dan berskala besar terhadap pabrik maupun peredaran minuman keras oplosan mematikan itu.
Pada sisi lain, politisi Partai Nasional Demokrar (NasDem) itu menghargai langkah cepat kepolisian menangani kasus minuman keras oplosan itu.
Sahroni juga mendukung kajian aparat kepolisian menerapkan kasus minuman keras oplosan dengan jeratan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Langkah lainnya yang disarankan Sahroni, lembaga terkait harus memperketat pengawasan terhadap penjualan bebas bahan kimia seperti ethanol dan methanol yang menjadi bahan dasar minuman keras oplosan.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby