Dalam keterangan persnya Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan serta mendukung KPK untuk menuntaskan permasalahan hukum tersebut.

Artikel ini ditulis oleh: